ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Dibuat Oleh :
Nama :
Syifa Farihah
NPM :
26215780
Kelas :
2Eb06
Dosen :
Tri Damayanti
UNIVERSITAS
GUNADARMA
ATA 2016-2017
Pengertian Hukum
Hukum
adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi
perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai
keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk
mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.
Pengertian
Hukum Ekonomi
Hukum
Ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala
sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik
kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis,
yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara.
Subyek dan Obyek Hukum
a)
Subyek Hukum
Subyek hukum atau subject van
een recht; "orang" yang mempunyai hak,
jadi subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat
mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Sedangkan perbuatan yang dapat menimbulkan akibat hukum yakni tindakan
seseorang berdasarkan suatu ketentuan hukum yang dapat menimbulkan hubungan
hukum, yaitu, akibat yang timbul dari hubungan hukum seperti perkawinan antara
laki-laki dan wanita, yang oleh karenanya memberikan dan membebankan hak-hak
dan kewajiban-kewajiban pada masing-masing pihak.
Singkatnya subyek hukum :
1.
Manusia (Natulijke
Persoon)
Manusia merupakan subyek hukum karena sejak ia
dilahirkan (bahkan dalam kandungan) ia sudah merupakan pendukung hak dan
kewajiban. Keadaan ini berakhir pada saat manusia meninggal dunia
2.
Badan Hukum (Recht
Persoon)
Selain manusia, badan hukum juga merupakan pendukung
hak dan kewajiban. Badan hukum dapat melakukan perbuatan hukum layaknya
manusia.
b)
Obyek Hukum
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang
berguna bagi subyek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi
pokok suatu perhubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subyek
hukum. Dalam hal ini tentunya sesuatu itu mempunyai harga dan nilai, sehingga
memerlukan penentuan siapa yang berhak atasnya, seperti benda-benda bergerak
ataupun tidak bergerak yang memiliki nilai dan harga, sehingga penguasaannya
diatur oleh kaidah hukum.
Adapun penjelasan Jenis objek hukum bahwa
benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :
1.
Benda Bergerak adalah
suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera,
terdiri dari benda berubah / berwujud.
2.
Benda Tidak Bergerak
adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat)
dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk
perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.
Hukum
Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan
antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum
menjadi dua yakni hukum publik dan hukum
privat atau
hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian
semacam ini. Para ahli memberikan batasan hukum
perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada
abad ke -19 adalah:
“suatu
peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan
individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan
hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat
lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan
atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan
perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara
kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu
masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu
lintas”
Dengan
demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para
ahli di atas, kajian utamnya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang
yang satu degan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan
hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk
pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik
tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu
dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakat.
Di dalam hukum
perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1.
Kaidah tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah
hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan
yurisprudensi.
2.
Kaidah tidak tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah
kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek
kehidupan masyarakat (kebiasaan)
Hukum Perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon
kemudian berdasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek
voor Indonesie (disingkat BW) atau disebut sebagai KUH Perdata. BW sebenarnya merupakan
suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan
bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga
timur asing. Namun berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang
Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda
berlaku bagi warga negara Indonesia (azas konkordasi). Beberapa ketentuan yang
terdapat di dalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh
berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak
tanggungan dan fidusia.
Kodifikasi
KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No.
23 dan berlaku Januari 1848
Subyek dan Obyek dalam Hukum Perdata
a) Subyek Hukum Perdata
1.
Manusia
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang
menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu :
a.
Pertama,
manusia mempunyai hak-hak subyektif.
b. kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
b. kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
Setiap Manusia adalah sebagai subjek hukum dan
pendukung hak serta kewajiban. Tidak setiap manusia (orang) wenang berbuat atau
bertindak untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang dimilikinya. Untuk wenang
berbuat atau bertindak melaksankan hak dan kewajiban yang dimilikinya
dibutuhkan adanya syarat kecakapan.
Syarat - syarat seseorang yang Cakap Hukum :
1.Seseorang
yang sudah dewasa (berumur 21 tahun).
2.Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah
menikah.
3.Seseorang yang sedang tidak menjalani
hukum.
4.Berjiwa sehat dan berakal sehat.
2. Badan Hukum
Selain manusia badan hukum juga termasuk sebagai
subjek hukum. Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum
yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai
subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
Dengan demikian, badan hukum dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki
kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh
karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan
pengurus-pengurusnya.
b)
Obyek Hukum Perdata
Doktrin membedakan berbagai macam benda menjadi :
Doktrin membedakan berbagai macam benda menjadi :
a.
Benda berwujud dan
benda tidak berwujud arti penting pembedaan ini adalah pada saat pemindah
tanganan benda dimaksud, yaitu :
Kalau benda berwujud itu benda bergerak,
pemindah tanganannya harus secara nyata dari tangan ke tangan. Kalau benda
berwujud itu benda tidak bergerak, pemindah tanganannya harus dilakukan dengan
balik nama. Contohnya, jual beli rokok dan jual beli rumah. Penyerahan benda tidak
berwujud dalam bentuk berbagai piutang dilakukan dengan :
Piutang atas nama (op naam) dengan cara
Cessie
Piutang atas tunjuk (an toonder) dengan cara penyerahan surat dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan Piutang atas pengganti (aan order) dengan cara endosemen serta penyerahan dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan ( Ps. 163 BWI).
Piutang atas tunjuk (an toonder) dengan cara penyerahan surat dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan Piutang atas pengganti (aan order) dengan cara endosemen serta penyerahan dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan ( Ps. 163 BWI).
b.
Benda Bergerak dan
Benda Tidak Bergerak Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat
dipindahkan (Ps.509 BWI). Benda bergerak karena ketentuan undang undang adalah
hak hak yang melekat pada benda bergerak (Ps.511 BWI), misalnya hak memungut
hasil atas benda bergerak, hak memakai atas benda bergerak, saham saham
perusahaan. Benda tidak bergerak adalah benda yang menurut sifatnya tidak dapat
dipindah-pindahkan, seperti tanah dan segala bangunan yang berdiri melekat
diatasnya.
Benda tidak bergerak karena tujuannya adalah benda yang dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda pokoknya, untuk tujuan tertentu, seperti mesin mesin yang dipasang pada pabrik.Tujuannya adalah untuk dipakai secara tetap dan tidak untuk dipindah-pindah (Ps.507 BWI). Benda tidak bergerak karena undang undang adalah hak hak yang melekat pada benda tidak bergerak tersebut, seperti hipotik, crediet verband, hak pakai atas benda tidak bergaerak, hak memungut hasil atas benda tidak bergerak (Ps.508 BWI).
c.
Benda dipakai habis
dan benda tidak dipakai habis
Pembedaan ini penting artinya dalam hal pembatalan perjanjian. Pada perjanjian yang obyeknya adalah benda yang dipakai habis, pembatalannya sulit untuk mengembalikan seperti keadaan benda itu semula, oleh karena itu harus diganti dengan benda lain yang sama / sejenis serta senilai, misalnya beras, kayu bakar, minyak tanah dlsb. Pada perjanjian yang obyeknya adalah benda yang tidak dipakai habis tidaklah terlalu sulit bila perjanjian dibatalkan, karena bendanya masih tetap ada,dan dapat diserahkan kembali, seperti pembatalan jual beli televisi, kendaraan bermotor, perhiasan dlsb.
Pembedaan ini penting artinya dalam hal pembatalan perjanjian. Pada perjanjian yang obyeknya adalah benda yang dipakai habis, pembatalannya sulit untuk mengembalikan seperti keadaan benda itu semula, oleh karena itu harus diganti dengan benda lain yang sama / sejenis serta senilai, misalnya beras, kayu bakar, minyak tanah dlsb. Pada perjanjian yang obyeknya adalah benda yang tidak dipakai habis tidaklah terlalu sulit bila perjanjian dibatalkan, karena bendanya masih tetap ada,dan dapat diserahkan kembali, seperti pembatalan jual beli televisi, kendaraan bermotor, perhiasan dlsb.
d.
Benda sudah ada dan
benda akan ada. Arti penting pembedaan ini terletak pada pembebanan sebagai
jaminan hutang, atau pada pelaksanaan perjanjian. Benda sudah ada dapat
dijadikan jaminan hutang dan pelaksanaan perjanjiannya dengan cara menyerahkan
benda tersebut. Benda akan ada tidak dapat dijadikan jaminan hutang, bahkan
perjanjian yang obyeknya benda akan ada bisa terancam batal bila pemenuhannya
itu tidak mungkin dapat dilaksanakan (Ps.1320 btr 3 BWI) .
e.
Benda dalam
perdagangan dan benda luar perdagangan
Arti penting dari pembedaan ini terletak pada pemindah tanganan benda tersebut karena jual beli atau karena warisan. Benda dalam perdagangan dapat diperjual belikan dengan bebas, atau diwariskan kepada ahli waris,sedangkan benda luar perdagangan tidak dapat diperjual belikan atau diwariskan, umpamanya tanah wakaf, narkotika, benda benda yang melanggar ketertiban dan kesusilaan .
Arti penting dari pembedaan ini terletak pada pemindah tanganan benda tersebut karena jual beli atau karena warisan. Benda dalam perdagangan dapat diperjual belikan dengan bebas, atau diwariskan kepada ahli waris,sedangkan benda luar perdagangan tidak dapat diperjual belikan atau diwariskan, umpamanya tanah wakaf, narkotika, benda benda yang melanggar ketertiban dan kesusilaan .
f.
Benda dapat dibagi dan
benda tidak dapat dibagi Letak pembedaannya menjadi penting dalam hal pemenuhan
prestasi suatu perjanjian, di mana terhadap benda yang dapat dibagi, prestasi
pemenuhan perjanjian dapat dilakukan tidak sekaligus, dapat bertahap, misalnya
perjanjian memberikan satu ton gandum dapat dilakukan dalambeberapa kali
pengiriman, yang penting jumlah keseluruhannya harus satu ton. Lain halnya
dengan benda yang tidak dapat dibagi, maka pemenuhan prestasi tidak dapat
dilakukan sebagian demi sebagian, melainkan harus secara seutuhnya, misalnya
perjanjian sewa menyewa mobil, tidak bisa sekarang diserahkan rodanya, besok
baru joknya dlsb.
g.
Benda terdaftar dan
benda tidak terdaftar. Arti penting pembeaannya terletak pada pembuktian
kepemilikannya. Benda terdaftar dibuktikan dengan bukti pendaftarannya, umumnya
berupa sertifikat/dokumen atas nama si pemilik, seperti tanah, kendaraan
bermotor, perusahaan, hak cipta, telpon, televisi dlsb. Pemerintah lebih mudah
melakukan kontrol atas benda terdaftar, baik dari segi tertib administrasi
kepemilikan maupun dari pembayaran pajaknya. Benda tidak terdaftar sulit untuk
mengetahui dengan pasti siapa pemilik yang sah atas benda itu, karena berlaku
azas ‘siapa yang menguasai benda itu dianggap sebagai pemiliknya’. Contohnya,
perhiasan, alat alat rumah tangga, hewan piaraan, pakaian dlsb.
Hukum Perikatan
Hukum
perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua
orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain
berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan
suatu akibathukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain
yang menimbulkan perikatan.
Hukum
Perikatan menurut Abdukadir Muhammad ialah hubungan
hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lainnya karena
perbuatan, peristiwa atau keadaan. Dari ketentuan ini diketahui bahwa perikatan
itu terdapat di dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property),
bidang hukum keluarga (family law), bidang hukum waris (law of
succession), dan di dalam bidang hukum pribadi (law of personal) dan
dikenal dengan perikatan di dalam arti luas. Sedangkan di dalam arti sempit
hanya di dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property) saja.
Adapun Pengertian Hukum Perikatan dalam Hukum Islam, yaitu 'aqdun dan akad. Akad sendiri
memiliki beberapa pengertian. Menurut Pendapat Para Ulama Ahli Fih, Akad adalah
sesuatu yang dengannya akan sempurna perpaduan antara 2 (dua) macam kehendak,
baik dengan kata atau yang lain, dan kemudian karenanya timbul ketentuan atau
kepastian pada dua sisinya.
Di dalam
hukum perikatan setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada
perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan
undang-undang atau tidak,inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak,
dengan syarat kebebasan berkontrak harushalal, dan tidak melanggar hukum,
sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang. Di
dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat
sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan
perbuatan yangsifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai
dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk
tidak melakukan perbuatan tertentu yang telahdisepakati dalam perjanjian
Subyek dan
Obyek Hukum Perikatan :
a)
Subjek Hukum Perikatan
perikatan adalah mereka yang
memperoleh hak (kreditur) dan mereka yang dibebani kewajiban (debitur) atas
suatu prestasi. Pada prinsipnya, semua orang, baik natuurlijke persoonmaupun rechts
persoon (badan hukum), dapat menjadi subjek perikatan.
b)
Obyek Hukum Perikatan
Objek perikatan (voorwerp der
verbintenissen) adalah hak pada kreditur dan kewajiban pada debitur
yang dinamakan prestasi. Prestasi tersebut dapat berupa :
a. Tindakan memberikan sesuatu, misalnya penyerahan hak milik dalam jual beli,
sewa menyewa dan lain-lain.
b. Melakukan suatu perbuatan, misalnya melaksanakan pekerjaan tertentu.
c. Tidak berbuat, misalnya tidak akan membangun suatu bangunan pada suatu
bidang tanah tertentu.
Hukum Perjanjian
Suatu perjanjian adalah suatu
perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain/lebih (Pasal 1313 BW).
Pengertian perjanjian ini mengandung
unsur :
- Perbuatan,
Penggunaan kata “Perbuatan” pada perumusan tentang
Perjanjian ini lebih tepat jika
diganti dengan kata perbuatan hukum atau tindakan hukum, karena perbuatan tersebut membawa akibat
hukum bagi para pihak yang memperjanjikan;
- Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain
atau lebih,
Untuk adanya
suatu perjanjian, paling sedikit
harus ada dua pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan yang cocok/pas satu sama lain.
Pihak tersebut adalah orang atau
badan hukum.
- Mengikatkan dirinya,
Di dalam
perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada
pihak yang lain. Dalam perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum yang
muncul karena kehendaknya sendiri.
Macam – Macam Perjanjian :
1. Perjanjian
Jual-beli
2.
Perjanjian Tukar Menukar
3.
Perjanjian Sewa-Menyewa
4.
Perjanjian Persekutuan
5.
Perjanjian Perkumpulan
6.
Perjanjian Hibah
7.
Perjanjian Penitipan Barang
8.
Perjanjian Pinjam-Pakai
9.
Perjanjian Pinjam Meminjam
10. Perjanjian Untung-Untungan
Syarat Sahnya Perjanjian :
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata,
sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1.
Sepakat untuk mengikatkan diri
Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus
bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang
diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada
pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2.
Kecakapan untuk membuat suatu
perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang
untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum.Pada asasnya setiap
orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3.
Suatu hal tertentu Suatu hal
tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat
menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata
menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang
paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4.
Sebab yang halal Sebab ialah tujuan
antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal
1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang
Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335
KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai
kekuatan atau batal demi hukum
Aturan mengenai subyek perjanjian terdapat dalam pasal 1315, 1317,
1318 dan pasal 1340 KUHPdt. KUHPdt membedakan 3 golongan subyek perjanjian (
pihak-pihak yang terikat dengan diadakannya suatu perjanjian ) yaitu :
a.
para pihak
yang mengadakan perjanjian itu sendiri;
b.
para ahli
waris dan mereka yang mendapat hak dari padanya;
c.
pihak ketiga
Pasal 1315 KUHPdt : ”Pada umumnya tak seorang dapat mengikatkan
diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji dari pada untuk
dirinya sendiri.”
Paal 1340 ayat 1 KUHPdt : ”Persetujuan-persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya.”
Paal 1340 ayat 1 KUHPdt : ”Persetujuan-persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya.”
Ketentuan-ketentuan di atas dikenal sebagai asas pribadi. Asas ini tidak bersifat
mutlak, namun dapat dkecualikan atau bahkan pasal 1318 KUHPdt disebutkan bahwa
: ”Jika seorang minta diperjanjikan sesuatu hal, maka dianggap itu adalah untuk
ahli warisnya dan orang-orang yang memperoleh hak daripadanya, kecuali jika
dengan tegas ditetapkan atau dapat disimpulkan dari sifat persetujuan tidak
sedemikian maksudnya.”
Jadi menurut penulis lebih tepat digunakan istilah asas pribadi generatif ( karena demi hukum segala hak dan kewajiban seseorang beralih kepada generasi ahli waris/penerima hak darinya ).
Jadi menurut penulis lebih tepat digunakan istilah asas pribadi generatif ( karena demi hukum segala hak dan kewajiban seseorang beralih kepada generasi ahli waris/penerima hak darinya ).
Asas pribadi generatif ini dapat disimpangi dengan memberikan
manfaat kepada pihak ketiga, menjadikan pihak ketiga terikat dalam suatu
perjanjian yang dibuat antara krediur dan debitur, sebagaimana ditetapkan dalam
pasal 1317 KUHPdt : ” Lagipun diperbolehkan juga untuk meminta ditetapkannya suatu
janji guna kepentingan seorang pihak ketiga, apabila suatu penetapan janji,
yang dibuat oleh seorang untuk dirinya sendiri, atau suatu pemberian yang
dilakukannya kepada orang lain, memuat janji yang seperti itu.”
Ini sering disebut sebagai janji pihak ketiga (beding ten
behoeve van derden atau disingkat derden beding).
Perjanjian sebagai figur hukum harus
mengandung kepastian hukum. Kepastian ini terungkap dari kekuatan mengikat
perjanjian itu, yaitu sebagai undang-undang bagi para pihak.
Selain itu, terdapat subjek hukum yang
dilarang undang-undang untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu,
diantaranya adalah:
a. Orang-orang dewasa yang dinyatakan pailit
oleh putusan pengadilan.
b. Badan hukum yang dinyatakan pailit oleh
putusan pengadilan.
c. Seseorang untuk waktu yang pendek maupun
untuk waktu yang lama meninggalkan
tempat tinggalnya, tetapi sebelum
pergi ia tidak memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakili dirinya dan
mengurus harta kekayaannya
Hubungan
Perikatan dan Perjanjian
Dengan demikian hubungan
antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu melibatkan
perikatan. Perjanji adalah salah satu sumber perikatan disamping sumber
lainnya. Suatu perjanjian juga dinamakan suatu persetujuan, karena dua pihak
itu setuju untuk melakukan sesuatu. Dapat dikatakn bahwa dua perkataan
(perjanjian dan persetujuan) itu adalah sama artinya perkataan “kontrak” lebih
sempit karena ditujukan kepada perjanjian atau persetujuan yag tertulis.
Hukum
Dagang
Perdagangan yang juga dikenal dengan
perniagaan merupakan kegiatan atau pekerjaan membeli barang tertentu dengan
waktu tertentu dengan keperluan untuk dijual kembali dengan tujuan dan maksud
untuk memperoleh laba.
Dalam berdagang perlu diketahui juga terdapat suatu aturan-aturan yang
dapat menjadi pedoman saat melakukan kegiatan dagang. Pedoman tersebut sering
dikenal dengan istilah hukum dagang. Hukum Dagang menurut para ahli,
diantaranya:
1. Ahmad Ihsan
Hukum dagang
adalah hukum yang mengatur masalah perdagangan yaitu masalah yang timbul karena
tingkah laku manusia dalam perdagangan / perniagaan.
2. Purwo
Sucipto
Hukum perikatan yang timbul dalam lapangan perusahaan.
3. CST. Kansil
Hukum
perusahaan adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan
perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan.
4. Sunaryati
Hartono
Hukum
ekonomi, keseluruhan peraturan putusan pengadilan dan hukum kebiasaan yang
menyangkut pengembangan kehidupan ekonomi.
Sumber – Sumber Hukum Dagang, meliputi:
1.
Yang tertulis dan dikodifikasi yaitu
KUHD dan KUHPerdata
2.
Yang tertulis dan tidak dikodifikasi
yaitu seluruh perundang-undangan tentang perdagangan.
3.
tidak tertulis yaitu kebiasaan.
Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
- Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat
yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
- Memindahkan barang-barang dari produsen ke
konsumen.
- Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam
masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
Hubungan KUH
Perdata dengan KUH Dagang
Sebagaimana diketahui bahwa dalam
pasal 1 KUHD ditetapkan : Kitab Undang Undang Hukum
Perdata berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Kitab
ini.
Dengan merujuk pasal 1 di atas
jelaslah berlaku asas “ lex specialis derogat lex generalis “ (peraturan yang khusus akan
mengesampingkan peraturan yang umum).
Bentuk-Bentuk
Perusahaan
1.
Perusahaan
Perseoranagan / individu
Perusahaan perseroan adalah badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh
satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan
tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya
batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseroan
bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga
kerja atau buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi
sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling,
pedagangan asongan, dll.
Ciri dan sifat perusahaan perseroan:
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta
pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- keuntungan yang kecil
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2.
Perusaaan Persekutuan
/ Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau
lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Untuk mendirikan
badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait. Yang
termasuk dalam perusahaan persekutuan adalah firma dan persekutuan
komanditer atau CV.
a) Firma
Firma adalah bentuk persekutuan
bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya
terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang
tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
-
Setiap anggota firma
mempunyai hak untuk menjadi pemimpin.
-
Seorang anggota tidak
berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
-
Keanggotaan firma melekat dan seumur hidup
- Seorang
anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
- Pendirinya
tidak memerlukan akte pendirian
- Mudah
memperoleh kredit usaha.
b) Persekutuan Komanditer / CV
CV adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang
atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di
antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang
melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja
tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis financial. Yang aktif mengurus perusahaan CV
disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Ciri dan sifat CV :
-
Sulit untuk menarik modal yang disetor
-
Modal besar karena didirikan banyak pihak
-
Mudah mendapatkan kredit pinjaman
-
Relatif mudah untuk didirikan
- Ada
anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif
tinggal menunggu keuntungan
-
Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3.
Perseroan Terbatas /
PT
Perseroan terbatas adalah badan usaha yang memiliki badan hukum resmi
yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya
berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan
yang ada didalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin
perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk
menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam
jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ciri dan sifat PT :
- Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
- Modal dan ukuran perusahaan besar
- Kelangsungan hidup PT ada di tangan pemilik saham
- Kepemilikan mudah berpindag tangan
- Dapat di pimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- Pajak berganda pada pajak penghasilan
- Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk
deviden
- Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
Wajib Daftar Perusahaan
Daftar
Perusahaan adalah daftar
catatan resmi yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan
undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang
wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi ini terdiri
dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan.
Menurut H M N. Purwosutjipto, SH, dalam bukunya
”Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia”, selama ini Indonesia belum
pernah memiliki suatu undang-undang yang mengatur tentang ”Daftar Perusahaan
”sebagai suatu sumber informasi resmi mengenai identitas , status,
solvabilitas, bonafiditas, dan lain-lain faktor penting suatu perusahaan tertentu.
Informasi semacam ini adalah sangat penting bagi setiap perusahaan yang
mengadakan suatu transaksi dengan perusahaan lain, agar tidak terperosok dalam
perangkap perusahaan yang kurang bonafide dan termasuk dalam jurang kerugian
yang tidak mudah diperbaiki. Akhirnya timbullah undang-undang yang sangat
diharap-harapkan itu, yaitu ”Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan” (LN 1982-7, TLN No. 3214).
Undang-undang ini diikuti dengan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
- Instruksi Menteri Perdagangan
dan Koperasi No. 05/INS/M/82, tentang ”Persiapan Pelaksanaan Undang-Undang
Wajib Daftar Perusahaan”,
- Keputusan Menteri Perdagangan
No. 285/Kp/II/85 tentang ”Pejabat Penyelenggara Wajib Daftar Perusahaan”,
- Keputusan Menteri Perdagangan
No. 286/Kp/II/85 tentang ”Penetapan Tarif Biaya Administrasi Wajib Daftar
Perusahaan”,
- Keputusan Menteri Perdagangan
No. 288/Kp/II/85 tentang ”Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan Khusus Bagi
Perseroan Terbatas Yang menjual Sahamnya Dengan Perantaraan Pasar Modal”
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah
tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama
perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang
bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa
sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan
ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian.
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha adalah
sebagai berikut:
- Merupakan ajang promosi
sehingga memudahkan pemasaran produknya.
- Untuk memperoleh kepastian
usaha sehingga memudahkan perluasan usaha dengan adanya penanaman modal
dari pihak lain yang berminat.
- Membuat manajemen perusahaan
lebih sehat karena masyarakat diajak berperan serta secara tidak langsung
untuk mengawasi perusahaan.
- Mendapatkan pembinaan dan
dukungan pemerintah mengenai permodalan dengan kredit prioritas, pameran
produk, serta manajemen usaha.
- Memberikan kemudahan dalam
kemitraan dan kerja sama usaha merger dan akuisisi, serta penyertaan
modal.
- Terlindungi dari praktik usaha
yang tidak jujur.
Manfaat pendaftaran perusahaan bagi pemerintah adalah
sebagai berikut.
- Memudahkan pemerintah untuk
mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh.
- Memudahkan penetapan
kebijaksanaan dan pengembangan usaha dalam rangka:
- Bimbingan, pembinaan dan
pengawasan kegiatan perusahaan.
- Penciptaan iklim usaha yang
sehat dan tertib.
- Pengembangan usaha dalam rangka
perkembangan ekonomi nasional.
- Sebagai bahan untuk menyusun
kebijakan dibidang investasi, pasar modal, perbankan/perkreditan dan
hutang luar negeri pihak swasta di masa mendatang.
Perusahaan yang Wajib
Didaftarkan dan Tidak Wajib Didaftarkan
a. Perusahaan yang
berkewajiban mendaftarkan diri ini dapat berbentuk:
- Koperasi
- Badan Hukum
- Persekutuan
- Perusahaan Perseorangan
- Perusahaan selain tersebut di
atas.
b. Perusahaan yang tidak
wajib didaftarkan
Tidak semua perusahaan harus mendaftarkan pada kantor
pendaftaran perusahaan. Adapun perusahaan yang tidak wajib mendaftarkan ialah :
·
Perusahaan
jawatan (Perjan) seperti yang diatur
dalam UU No. 9 Tahun 1969 (LN Tahun 1969-40) bsd. Indische Bedrijivenwet (S.
1927-419). Perusahaan bentuk ini dibebaskan dari kewajiban pendaftaran karena
tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba (Penjeladan paal 6 ayat (1).
·
Perusahan
kecil perseorangan yaitu perusahaan
yang melakukan kegiatan yang memperoleh keuntungan dan laba yang benar-benar
hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari. Perusahaan kecil
perseorangan ini dijalankan oleh pengusahanya sendiri atau dengan bantuan
anggota keluarganya sendiri yang terdekat, tidak memerlukan izin usaha dan
tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan.
Cara ,Tempat dan Waktu
Pedaftaraan Perusahaan
Menurut Pasal 9 :
A. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir
pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran
perusahaan.
B. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor
pendaftaran perusahaan, yaitu :
- di tempat kedudukan kantor
perusahaan;
- di tempat kedudukan setiap
kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
- di tempat kedudukan setiap
kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk
mengadakan perjanjian.
Hal-hal yang Wajib
Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada
bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau
perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh
apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan
terbatas sebagai berikut :
A. Umum
- nama perseroan
- merek perusahaan
- tanggal pendirian perusahaan
- jangka waktu berdirinya
perusahaan
- kegiatan pokok dan kegiatan
lain dari kegiatan usaha perseroan
- izin-izin usaha yang dimiliki
- alamat perusahaan pada waktu
didirikan dan perubahan selanjutnya
- alamat setiap kantor cabang,
kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B. Mengenai Pengurus dan
Komisaris
- nama lengkap dengan
alias-aliasnya
- setiap namanya dahulu apabila
berlainan dengan nama sekarang
- nomor dan tanggal tanda bukti
diri
- alamat tempat tinggal yang
tetap
- alamat dan tempat tinggal yang
tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
- Tempat dan tanggal lahir
- negara tempat tanggal lahir,
bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
- kewarganegaran pada saat
pendaftaran
- setiap kewarganegaraan dahulu
apabila berlainan dengan yang sekarang
- tanda tangan
- tanggal mulai menduduki jabatan
C. Kegiatan Usaha Lain-lain
Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
- modal dasar
- banyaknya dan nilai nominal masing-masing
saham
- besarnya modal yang ditempatkan
- besarnya modal yang disetor
- tanggal dimulainya kegiatan
usaha
- tanggal dan nomor pengesahan
badan hukum
- tanggal pengajuan permintaan
pendaftaran
D. Mengenai Setiap Pemegang
Saham
- nama lengkap dan alias-aliasnya
- setiap namanya dulu bila
berlainan dengan yang sekarang
- nomor dan tanggal tanda bukti
diri
- alamat tempat tinggal yang
tetap
- alamat dan negara tempat
tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
- tempat dan tanggal lahir
- negara tempat lahir, jika
dilahirkan di luar wilayah negara R.I
- Kewarganegaraan
- jumlah saham yang dimiliki
- jumlah uang yang disetorkan
atas tiap saham.
Sumber: