Sabtu, 25 November 2017

Seorang Kuli Bangunan Tangguh



Seorang Kuli Bangunan yang Tangguh 

Setiap hari saat ini dirumah selalu bising sedang dilakukannya renovasi. Ada 5 pekerja, diantaranya 4 orang sebagai kuli bagunan dan 1 sebagai mandor. Kuli bangunan atau biasa yang disebut buruh banguanan ini selalu datang tepat waktu pukul 06.30, istirahat pukul 12.00 dan selesai pukul 17.00 teratur setiap hari. Asep adalah salah satu nama kuli bangunan yang berkerja di rumahku. dia salah satu kuli bangunan yang umurnya masih sangat muda dibandingkan yang lainnya. Umurnya masih 17 tahun. dia berasal dari kota Bandung.
Latar belakang Asep ini hanya sebatas lulusan SMP. Karena kondisi yang tidak memungkinkan dan juga modal yang tidak cukup, maka Asep ini tidak bisa melanjutkan sekolahnya. Perannya sebagai tulang punggung keluarga mendorong Asep terpaksa untuk mengambil keputusan merantau demi menghidupi orangtua dan adiknya.  Menjadi kuli bangunan adalah ajakan dari seseorang yang baru dikenalnya saat di Bogor. Berpikir asal mendapatkan uang dengan halal agar bisa mengirimkan uang untuk orangtuanya,  ia pun akhirnya menerima tawaran itu, walaupun kadang resikonya mengancam keselamatan dirinya. Dari kejadian itu ia sering diajak jika ada proyek-proyek seperti: membuat gedung, bangunan, rumah, dan jembatan. Disaat remaja usia 17 tahun lainnya sekolah, bermain bersama teman, bahkan hidup enak, dan bisa nongkrong dengan memegang rokok. Nasib Asep tidak seberuntung remaja-remaja lainnya. Belum lagi setiap melihat adikku yang kebetulan umurnya sama dengannya bisa bersekolah yang seharusnya adalah kewajiban seusianya.
Dalam bekerja Asep ini tidak banyak bicara, mengobrol, atau kebanyakan duduk seperti yang lainnya. Asep selalu fokus dengan kerjaan yang sedang dikerjakan dan berbicara jika diperlukan. Jika aku tidak sedang kuliah aku mengawasi pekerjaan Asep dan kuli bangunan lainnya. Sedih melihatnya, seharusnya belum waktunya ia untuk memikirkan uang. Hujan dan teriknya panas ia lalui tak kenal lelah demi kelangsungan hidupnya. Keringat bercucuran bukti bahwa kesungguhannya dalam berkerja. Aku yakin Asep punya alasan dan impian dibalik kerjanya yang selalu fokus tanpa peduli dengan apapun.
Dalam kehidupan ini semua mahluk hidup sudah dikasih rezekinya masing-masing oleh Sang Pencipta, dan kecukupan rezeki tersebut tergatung cara kita mensyukurinya. Kehidupan orang lain tidak harus sama dengan kita, dalam hal seperti ini kita tidak diperbolehkan selalau menoleh ke atas, tetapi menolehlah ke bawah, masih banyak orang diluar sana tidak seberuntung kita dan masih membutuhkan bantuan tangan kita. Jika ingin menempuh kesuksesan berusaha dan berdoa dengan sungguh-sungguh. Aku yang umurnya lebih tua dari Asep belom dapat menghasilkan uang untuk orangtua. Tetapi dalam hati setiap anak salah satu impiannya adalah membahagiakan kedua orangtuanya hingga meneteskan air mata kebahagiaan.

Sabtu, 03 Juni 2017

Kasus Kemiskinan di Indonesia

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI





Disusun Oleh:
NAMA       : SYIFA FARIHAH
NPM           : 26215780
KELAS       : 2EB06
DOSEN      : TRI DAMAYANTI




UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2015 – 2016



Kasus Kemiskinan di Indonesia

A.    Definisi Kemiskinan
Dalam kamus ilmiah populer, kata “Miskin” mengandung arti tidak berharta (harta yang ada tidak mencukupi kebutuhan) atau bokek. Adapun kata “fakir” diartikan sebagai orang yang sangat miskin. Secara Etimologi makna yang terkandung yaitu bahwa kemiskinan sarat dengan masalah konsumsi. Hal ini bermula sejak masa neo-klasik di mana kemiskinan hanya dilihat dari interaksi negatif (ketidakseimbangan) antara pekerja dan upah yang diperoleh.
      Kemiskinan juga dapat diartikan sebagai suatu keadaan dimana seseorang tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari atau bisa dikatakan dengan suatu kondisi serba kekurangan dalam arti minimnya materi yang dimana mereka ini tidak dapat menikmati fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kemudahan lainnya yang tersedia pada zaman modern.
      Kemiskinan dapat dibedakan menjadi tiga pengertian: kemiskinan absolut, kemiskinan relatif dan kemiskinan kultural. Seseorang termasuk golongan miskin absolut apabila hasil pendapatannya berada di bawah garis kemiskinan, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum: pangan, sandang, kesehatan, papan, pendidikan. Seseorang yang tergolong miskin relatif sebenarnya telah hidup di atas garis kemiskinan namun masih berada di bawah kemampuan masyarakat sekitarnya. Sedang miskin kultural berkaitan erat dengan sikap seseorang atau sekelompok masyarakat yang tidak mau berusaha memperbaiki tingkat kehidupannya sekalipun ada usaha dari pihak lain yang membantunya.
Pemahaman utamanya mencakup:
1.     Gambaran kekurangan materi, yang biasanya mencakup kebutuhan pangan sehari-hari, sandang, perumahan, dan pelayanan kesehatan. Kemiskinan dalam arti ini dipahami sebagai situasi kelangkaan barang-barang dan pelayanan dasar.
2.     Gambaran tentang kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan sosial, ketergantungan, dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Hal ini termasuk pendidikan dan informasi. Keterkucilan sosial biasanya dibedakan dari kemiskinan, karena hal ini mencakup masalah-masalah politik dan moral, dan tidak dibatasi pada bidang ekonomi. Gambaran kemiskinan jenis ini lebih mudah diatasi daripada dua gambaran yang lainnya.
3.     Gambaran tentang kurangnya penghasilan dan kekayaan yang memadai. Makna "memadai" di sini sangat berbeda-beda melintasi bagian-bagian politik dan ekonomi di seluruh dunia. Gambaran tentang ini dapat diatasi dengan mencari objek penghasilan di luar profesi secara halal. Perkecualian apabila institusi tempatnya bekerja melarang.

B.     Indikator-Indikator Kemiskinan
Untuk menuju solusi kemiskinan penting bagi kita untuk menelusuri secara detail indikator-indikator kemiskinan tersebut. Adapun indikator-indikator kemiskinan sebagaimana di kutip dari Badan Pusat Statistika, antara lain sebagai berikut :
1.      Ketidakmampuan memenuhi kebutuhan konsumsi dasar (sandang, pangan dan papan).
2.      Tidak adanya akses terhadap kebutuhan hidup dasar lainnya (kesehatan, pendidikan, sanitasi, air bersih, dan transportasi).
3.      Tidak adanya jaminan masa depan (karena tiadanya investasi untuk pendidikan dan keluarga).
4.      Kerentanan terhadap goncangan yang bersifat individual maupun massa.
5.      Rendahnya kualitas sumber daya manusia dan terbatasnya sumber daya alam
6.      Kurangnya apresiasi dalam kegiatan sosial masyarakat.
7.      Tidak adanya akses dalam lapangan kerja dan mata pencaharian yang berkesinambungan
8.      Ketidakmampuan untuk berusaha karena cacat fisik maupun mental.
9.      Ketidakmampuan dan ketidaktergantungan sosial (anak-anak terlantar, wanita korban kekerasan rumah tangga, janda miskin, kelompok marginal dan terpencil)

C.    Kemiskinan Sebagai Masalah Sosial
Menurut sejarah, keadaan kaya dan miskin secara berdampingan tidak merupakan masalah sosial sampai saatnya perdagangan berkembang dengan sangat pesat dan timbulnya nilai-nilai sosial yang baru. Dengan berkembangnya perdagangan ke seluruh dunia dan ditetapkan tarif kehidupan tertentu sebagai suatu kebiasaan masyarakat, kemiskinan muncul sebagai masalah sosial. Pada waktu itu individu sadarakan kedudukan ekonominya, sehingga mereka mampu untuk mengatakan apakah dirinya kaya atau miskin. Kemiskinan dianggap sebagai masalah sosial, apabila perbedaan kedudukan ekonomi para warga masyarakat ditentukan secara tegas.
Pada masyarakat modern yang kompleks, kemiskinan menjadi masalah sosial karena sikap membenci kemiskinan tersebut. Seseorang bukan merasa miskin karena kurang makan, pakaian, dan perumahan. Namun karena harta miliknya dianggap tidak cukup untuk memenuhi taraf hidupnya yang ada. Hal ini terlihat di kota-kota besar di Indonesia, seperti Jakarta. Seseorang dianggap miskin karena tidak memiliki radio, televisi, atau mobil. Sehingga lama kelamaan benda-benda sekunder tersebut dijadikan ukuran bagi keadaan sosial ekonomi seseorang, yaitu apakah dia miskin atau kaya. Dengan demikian, persoalannya mungkin menjadi lain, yaitu tidak adanya pembagian kekayaan yang merata.

D.    Penyebab Kemiskinan
Penyebab kemiskinan sangat kompleks, sehingga perspektif dalam melihat berdasarkan persoalan real dalam masyarakat tersebut. Persoalan real dalam masyarakat biasanya karena adanya kecacatan individual dalam bentuk kondisi dari kelemahan biologis, psikologis, maupun kultural sehingga dapat menghalanginya untuk memperoleh peruntungan untuk dapat memajukan hidupnya. Kelompok yang masuk dalam golongan yang tidak beruntung, yaitu kemiskinan fisik yang lemah, kerentaan, keterisolasian dan ketidakberdayaan.
Pada umumnya di Negara Indonesia penyebab-penyebab kemiskinan adalah sebagai berikut:
1.      Kurangnya lapangan pekerjaan yang tersedia di Indonesia
Seperti kita ketahui lapangan pekerjaan yang terdapat di Indonesia tidak seimbang dengan jumlah penduduk yang ada dimana lapangan pekerjaan lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah penduduknya. Dengan demikian banyak penduduk di Indonesia yang tidak memperoleh penghasilan itu menyebabkan kemiskinan di Indonesia
2.      Tidak meratanya pendapatan penduduk Indonesia
Pendapatan penduduk yang didapatkan dari hasil pekerjaan yang mereka lakukan relative tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari sedangkan ada sebagian penduduk di Indonesia mempunyai pendapatan yang berlebih. Ini yang diusebut tidak meratanya pendapatan penduduk di Indonesia.

3.      Tingkat kelahiran yang tinggi
Tingkat kelahiran yang tinggi ini juga dapat memicu terjadinya kemiskinan di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh adanya pengeluaran biaya yang lebih besar, sehingga dapat dimungkinkan harta kekayaannya lama kelamaan akan terkuras. Namun hal ini berbeda untuk kelompok sosial yang memiliki penghasilan yang cukup bahkan lebih atau tetap. Mereka menganggap masih mampu menghidupi anggota keluarganya. Maka mereka tidak dianggap sebagai kelompok sosial miskin. Hal ini tampak sebagian besar di kota-kota besar.
4.      Tingkat pendidikan masyarakat yang rendah
Banyak masyarakat Indonesia yang tidak memiliki pendidikan yang di butuhkan oleh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja. Dan pada umumya untuk memperoleh pendapatan yang tinggi diperlukan tingkat pendidikan yang tinggi pula atau minimal mempunyai memiliki ketrampilan yang memadai dehingga dapat memp[eroleh pendapatan yang dapat memenuhi kebutuhan dehari-hari sehingga kemakmuran penduduk dapat terlaksana dengan baik dan kemiskinan dpat di tanggulangi
5.      Merosotnya standar perkembangan pendapatan per-kapita secara global.
Yang penting digarisbawahi di sini adalah bahwa standar pendapatan per-kapita bergerak seimbang dengan produktivitas yang ada pada suatu sistem. Jikalau produktivitas berangsur meningkat maka pendapatan per-kapita pun akan naik. Begitu pula sebaliknya, seandainya produktivitas menyusut maka pendapatan per-kapita akan turun beriringan. Beberapa faktor yang mempengaruhi kemerosotan standar perkembangan pendapatan per-kapita:
a.       Naiknya standar perkembangan suatu daerah.
b.      Politik ekonomi yang tidak sehat.
c.       Faktor-faktor luar negeri yaitu: beban hutang, rusaknya syarat perdangangan, dan perang
6.      Menurunnya etos kerja dan produktivitas masyarakat.
Terlihat jelas faktor ini sangat urgen dalam pengaruhnya terhadap kemiskinan. Oleh karena itu, untuk menaikkan etos kerja dan produktivitas masyarakat harus didukung dengan SDA dan SDM yang bagus, serta jaminan kesehatan dan pendidikan yang bisa dipertanggungjawabkan dengan maksimal


7.      Biaya kehidupan yang tinggi.
Melonjak tingginya biaya kehidupan di suatu daerah adalah sebagai akibat dari tidak adanya keseimbangan pendapatan atau gaji masyarakat. Tentunya kemiskinan adalah konsekuensi logis dari realita di atas. Hal ini bisa disebabkan oleh karena kurangnya tenaga kerja ahli, lemahnya peranan wanita di depan publik dan banyaknya pengangguran.
8.      Pembagian subsidi in come pemerintah yang kurang merata.
Hal ini selain menyulitkan akan terpenuhinya kebutuhan pokok dan jaminan keamanan untuk para warga miskin, juga secara tidak langsung mematikan sumber pemasukan warga. Bahkan di sisi lain rakyat miskin masih terbebani oleh pajak negara.
9.      Kurangnya perhatian dari pemerintah
Masalah kemiskinan bisa dibilang menjadi maslah Negara yang semakin berkembang setiap tahunnya dan pemerintah sampai sekarang belum mampu mengatasi masalah tersebut. Kureangnya perhatian pemerintah akan maslah ini mungkin menjadi salah satu penyebnya.
Kemiskinan banyak dihubungkan dengan:
·       penyebab individual, atau patologis, yang melihat kemiskinan sebagai akibat dari perilaku, pilihan, atau kemampuan dari si miskin;
·       penyebab keluarga, yang menghubungkan kemiskinan dengan pendidikan keluarga;
·       penyebab sub-budaya (subcultural), yang menghubungkan kemiskinan dengan kehidupan sehari-hari, dipelajari atau dijalankan dalam lingkungan sekitar;
·       penyebab agensi, yang melihat kemiskinan sebagai akibat dari aksi orang lain, termasuk perang, pemerintah, dan ekonomi;
·       penyebab struktural, yang memberikan alasan bahwa kemiskinan merupakan hasil dari struktur sosial.
E.     Perkembangan tingkat kemiskinan di Indonesia
Bagaimana perkembangan tingkat kemiskinan di Indonesia? Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meluncurkan laporan tahunan Pembangunan manusia (Human Development Report) 2006 yang bertajuk Beyord scarcity; power, poverty dan the global water. Laporan ini menjadi rujukan perencanaan pembangunan dan menjadi salah satu Indikator kegagalan atau keberhasilan sebuah negara menyejahterakan rakyatnya. Selama satu dekade ini Indonesia berada pada Tier Medium Human Development peringkat ke 110, terburuk di Asia Tenggara setelah Kamboja.
Jumlah kemiskinan dan persentase penduduk miskin selalu berfluktuasi dari tahun ke tahun, meskipun ada kecenderungan menurun pada salah satu periode (2000-2005). Pada periode 1996-1999 penduduk miskin meningkat sebesar 13,96 juta, yaitu dari 34,01 juta(17,47%) menjadi 47,97 juta (23,43%) pada tahun 1999. Kembali cerah ketika periode 1999-2002, penduduk miskin menurun 9,57 juta yaitu dari 47,97 (23,43%) menurun menjadi 38,48 juta (18,20%). Keadaan ini terulang ketika periode berikutnya (2002-2005) yaitu penurunan penduduk miskin hingga 35,10 juta pada tahun 2005 dengan presentasi menurun dari 18,20% menjadi 15,97 %. Sedangkan pada tahun 2006 penduduk miskin bertambah dari 35,10 juta (15,97%) menjadi 39,05 juta (17,75%) berarti penduduk miskin meningkat sebesar 3,95 juta (1,78%).
Adapun laporan terakhir, Badan Pusat Statistika ( BPS ) yang telah melaksanakan Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) pada bulan Maret 2007 angka resmi jumlah masyarakat miskin adalah 39,1 juta orang dengan kisaran konsumsi kalori 2100 kilo kalori (kkal) atau garis kemiskinan ketika pendapatan kurang dari Rp 152.847 per-kapita per bulan.

F.      Dampak yang ditimbulkan dari Kemiskinan.
Masalah kemiskinan yang terjadi akan menimbulkan dampak atau akibat yang dapat terjadi yaitu meningkatnya pengangguran yang berkaitan juga dengan  tingkat kriminalitas. Kriminalitas  yang sering terjadi antara lain adalah pencurian, pencopetan, perampokan, dan lain-lain. Alasan mereka melakukan hal itu adalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, karena mereka tidak mempunyai penghasilan atau tidak mempunyai pekerjaan untuk mencukupi kebutuhannya. Seseorang cenderung melakukan apa saja jika terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Baik itu dengan cara halal maupun tidak. Sehingga tingkat kriminalitas meningkat dan pengangguran banyak.
Selain itu kemiskinan juga dapat menyebabkan tingkat kesehatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) semakin rendah. Hal ini terjadi karena masyarakat miskin cenderung kesulitan pula dalam memenuhi kebutuhan makan mereka. Sehingga kandungan gizi yang ada pada makanan yang biasa dikonsumsinya setiap hari kurang, atau bahkan sudah tidak layak konsumsi. Akibatnya, kesehatan mereka terganggu dan tingkat kesehatannya semakin menurun.
Sementara tingkat SDM atau pendidikan yang dimiliki oleh masyarakat miskin yang semakin menurun, dapat disebabkan karena mereka sulit untuk bersekolah atau menyekolah anak mereka (sebagai orang tua), sehingga pendidikan mereka pun tidak jauh berbeda dengan orang tua mereka. Padahal pemerintah juga telah banyak menetapkan peraturan dan program-program yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan agar masyarakat miskin masih tetap bisa bersekolah atau menerima pendidikan hingga di Perguruan Tinggi sekalipun. Namun mungkin semua itu tetap terjadi karena beberapa di antara bantuan yang diberikan kepada masyarakat miskin tidak tepat sasaran. 
G.    Peran pemerintah menanggulangi kemiskinan di Indonesia
Dalam rangka menaggulangi kemiskinan  pemerintah perlu membuat ketegasan dan kebijakan yang lebih membumi dalam menyelesaikan masalah kemiskinan ini. Beberapa langkah yang bisa dilakukan diantaranya adalah :
1.    menciptakan lapangan kerja yang mampu menyerap banyak tenaga kerja sehingga mengurangi pengangguran. Karena pengangguran adalah salah satu sumber penyebab kemiskinan terbesar di indonesia.
2.    Memberikan subsidi pada kebutuhan pokok manusia, sehingga setiap masyarakat bisa menikmati makanan yang berkualitas. Hal ini berdampak pada meningkatnya angka kesehatan masyarakat.
3.    Menghapuskan korupsi. Sebab korupsi adalah salah satu penyebab layanan masyarakat tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal inilah yang kemudian menjadikan masyarakat tidak bisa menikmati hak mereka sebagai warga negara sebagaimana mestinya.
4.    Menggalakkan program zakat. Di indonesia, islam adalah agama mayoritas. Dan dalam islam ajaran zakat diperkenalkan sebagai media untuk menumbuhkan pemerataan kesejahteraan di antara masyarakat dan mengurangi kesenjangan kaya-miskin. Potensi zakat di indonesia, ditengarai mencapai angka 1 triliun setiap tahunnya. Dan jika bisa dikelola dengan baik akan menjadi potensi besar bagi terciptanya kesejahteraan masyarakat.
5.    Menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok. Fokus program ini bertujuan menjamin daya beli masyarakat miskin/keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok terutama beras dan kebutuhan pokok utama selain beras.
6.    Meningkatkan akses masyarakat miskin kepada pelayanan dasar. Fokus program ini bertujuan untuk meningkatkan akses penduduk miskin memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan prasarana dasar
7.    Menyempurnakan dan memperluas cakupan program pembangunan berbasis masyarakat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan optimalisasi pemberdayaan masyarakat di kawasan perdesaan dan perkotaan serta memperkuat penyediaan dukungan pengembangan kesempatan berusaha bagi penduduk miskin.

H.    Kesimpulan
Kemiskinan adalah salah satu masalah sosial yang besar di Indonesia. Masalah kemiskinan adalah masalah kita bersama. Sebagai masalah sosial, kemiskinan harus segera diatasi karena menimbulkan beberapa dampak bagi masyarakatnya, seperti: menurunya tingkat kesehatan karena keterbatasan kemampuan untuk berobat, menurunya pendidikan anak bangsa.karena selain kurangnya biaya untuk menyekolahkan juga pembangunan tidak merata oleh pemerintah dan masih banyak lagi faktor yang menjadi kurang majunya negara Indonesia, karena salah satu ciri negara maju yaitu kesejahteraan masyarakatnya
Masalah kemiskinan tidak hanya tanggung jawab pemerintah, masalah kemiskinan juga tanggung jawab kita bersama. Untuk mengatasi masalah ini, seharusnya pemerintah dan masyarakat saling bekerja sama. Ada beberapa usaha untuk menanggulangi kasus kemiskinan d Indonesia salah satunya adalah pemerintah selain memberi bantuan berupa uang tunai atau bahan makanan, namun juga bisa memberikan pengarahan, pembekalan atau ketrampilan tertentu untuk masyarakat. agar dapat memiliki kemampuan dan ketrampilan untuk bekerja bahkan membuat pekerjaan, sehingga mampu menghidupi keluarga tanpa menggantungkan hidupnya pada pemerintah. Untuk masyarakat sendiri pun diharapkan mampu melaksanakan program tersebut dengan sungguh-sungguh, meningkatkan etos kerja, meningkatkan kualitas diri, dan mempunyai tekad untuk maju tidak pasrah dengan keadaan, Sehingga program pengentasan kemiskinan yang sudah lama melanda sebagian  masyarakat dapat teratasi.bahkan hilang secara perlahan.



Daftar Pustaka















Minggu, 23 April 2017

Aspek Hukum Dalam Ekonomi


ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI




Dibuat Oleh :
Nama              : Syifa Farihah
NPM               : 26215780
Kelas               : 2Eb06
Dosen              : Tri Damayanti




UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2016-2017



Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.

Pengertian Hukum  Ekonomi
Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara.

Subyek dan Obyek Hukum
a)        Subyek Hukum
Subyek hukum atau subject van een recht; "orang" yang mempunyai hak, jadi subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Sedangkan perbuatan yang dapat menimbulkan akibat hukum yakni tindakan seseorang berdasarkan suatu ketentuan hukum yang dapat menimbulkan hubungan hukum, yaitu, akibat yang timbul dari hubungan hukum seperti perkawinan antara laki-laki dan wanita, yang oleh karenanya memberikan dan membebankan hak-hak dan kewajiban-kewajiban pada masing-masing pihak.

Singkatnya subyek hukum :

1.             Manusia (Natulijke Persoon)
Manusia merupakan subyek hukum karena sejak ia dilahirkan (bahkan dalam kandungan) ia sudah merupakan pendukung hak dan kewajiban. Keadaan ini berakhir pada saat manusia meninggal dunia
2.             Badan Hukum (Recht Persoon)
Selain manusia, badan hukum juga merupakan pendukung hak dan kewajiban. Badan hukum dapat melakukan perbuatan hukum layaknya manusia.



b)      Obyek Hukum
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subyek hukum. Dalam hal ini tentunya sesuatu itu mempunyai harga dan nilai, sehingga memerlukan penentuan siapa yang berhak atasnya, seperti benda-benda bergerak ataupun tidak bergerak yang memiliki nilai dan harga, sehingga penguasaannya diatur oleh kaidah hukum.

Adapun penjelasan Jenis objek hukum bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :
1.             Benda Bergerak adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
2.             Benda Tidak Bergerak adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.

Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini. Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah:
“suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan atau  norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian utamnya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu degan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakat.

Di dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1.        Kaidah tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2.      Kaidah tidak tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)

Hukum Perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian berdasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie (disingkat BW) atau disebut sebagai KUH Perdata. BW sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia (azas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat di dalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia.
Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848

Subyek dan Obyek dalam Hukum Perdata
a)      Subyek Hukum Perdata
1.      Manusia
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu :
a.    Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif.
b. kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.

Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami
(Pasal 1330 KUH Perdata)

Setiap Manusia adalah sebagai subjek hukum dan pendukung hak serta kewajiban. Tidak setiap manusia (orang) wenang berbuat atau bertindak untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang dimilikinya. Untuk wenang berbuat atau bertindak melaksankan hak dan kewajiban yang dimilikinya dibutuhkan adanya syarat kecakapan.

Syarat
- syarat seseorang yang Cakap Hukum :
1.Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun).
2.Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah.
3.Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum.
4.Berjiwa sehat dan berakal sehat.

2.      Badan Hukum
Selain manusia badan hukum juga termasuk sebagai subjek hukum. Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia. Dengan demikian, badan hukum dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.

b)      Obyek Hukum Perdata
Doktrin membedakan berbagai macam benda menjadi :

a.       Benda berwujud dan benda tidak berwujud arti penting pembedaan ini adalah pada saat pemindah tanganan benda dimaksud, yaitu :
Kalau benda berwujud itu benda bergerak, pemindah tanganannya harus secara nyata dari tangan ke tangan. Kalau benda berwujud itu benda tidak bergerak, pemindah tanganannya harus dilakukan dengan balik nama. Contohnya, jual beli rokok dan jual beli rumah. Penyerahan benda tidak berwujud dalam bentuk berbagai piutang dilakukan dengan :
Piutang atas nama (op naam) dengan cara Cessie
Piutang atas tunjuk (an toonder) dengan cara penyerahan surat dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan Piutang atas pengganti (aan order) dengan cara endosemen serta penyerahan dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan ( Ps. 163 BWI).

b.      Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat dipindahkan (Ps.509 BWI). Benda bergerak karena ketentuan undang undang adalah hak hak yang melekat pada benda bergerak (Ps.511 BWI), misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak memakai atas benda bergerak, saham saham perusahaan. Benda tidak bergerak adalah benda yang menurut sifatnya tidak dapat dipindah-pindahkan, seperti tanah dan segala bangunan yang berdiri melekat diatasnya.

Benda tidak bergerak karena tujuannya adalah benda yang dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda pokoknya, untuk tujuan tertentu, seperti mesin mesin yang dipasang pada pabrik.Tujuannya adalah untuk dipakai secara tetap dan tidak untuk dipindah-pindah (Ps.507 BWI). Benda tidak bergerak karena undang undang adalah hak hak yang melekat pada benda tidak bergerak tersebut, seperti hipotik, crediet verband, hak pakai atas benda tidak bergaerak, hak memungut hasil atas benda tidak bergerak (Ps.508 BWI).

c.       Benda dipakai habis dan benda tidak dipakai habis
Pembedaan ini penting artinya dalam hal pembatalan perjanjian. Pada perjanjian yang obyeknya adalah benda yang dipakai habis, pembatalannya sulit untuk mengembalikan seperti keadaan benda itu semula, oleh karena itu harus diganti dengan benda lain yang sama / sejenis serta senilai, misalnya beras, kayu bakar, minyak tanah dlsb. Pada perjanjian yang obyeknya adalah benda yang tidak dipakai habis tidaklah terlalu sulit bila perjanjian dibatalkan, karena bendanya masih tetap ada,dan dapat diserahkan kembali, seperti pembatalan jual beli televisi, kendaraan bermotor, perhiasan dlsb.

d.      Benda sudah ada dan benda akan ada. Arti penting pembedaan ini terletak pada pembebanan sebagai jaminan hutang, atau pada pelaksanaan perjanjian. Benda sudah ada dapat dijadikan jaminan hutang dan pelaksanaan perjanjiannya dengan cara menyerahkan benda tersebut. Benda akan ada tidak dapat dijadikan jaminan hutang, bahkan perjanjian yang obyeknya benda akan ada bisa terancam batal bila pemenuhannya itu tidak mungkin dapat dilaksanakan (Ps.1320 btr 3 BWI) .

e.       Benda dalam perdagangan dan benda luar perdagangan
Arti penting dari pembedaan ini terletak pada pemindah tanganan benda tersebut karena jual beli atau karena warisan. Benda dalam perdagangan dapat diperjual belikan dengan bebas, atau diwariskan kepada ahli waris,sedangkan benda luar perdagangan tidak dapat diperjual belikan atau diwariskan, umpamanya tanah wakaf, narkotika, benda benda yang melanggar ketertiban dan kesusilaan .

f.        Benda dapat dibagi dan benda tidak dapat dibagi Letak pembedaannya menjadi penting dalam hal pemenuhan prestasi suatu perjanjian, di mana terhadap benda yang dapat dibagi, prestasi pemenuhan perjanjian dapat dilakukan tidak sekaligus, dapat bertahap, misalnya perjanjian memberikan satu ton gandum dapat dilakukan dalambeberapa kali pengiriman, yang penting jumlah keseluruhannya harus satu ton. Lain halnya dengan benda yang tidak dapat dibagi, maka pemenuhan prestasi tidak dapat dilakukan sebagian demi sebagian, melainkan harus secara seutuhnya, misalnya perjanjian sewa menyewa mobil, tidak bisa sekarang diserahkan rodanya, besok baru joknya dlsb.

g.      Benda terdaftar dan benda tidak terdaftar. Arti penting pembeaannya terletak pada pembuktian kepemilikannya. Benda terdaftar dibuktikan dengan bukti pendaftarannya, umumnya berupa sertifikat/dokumen atas nama si pemilik, seperti tanah, kendaraan bermotor, perusahaan, hak cipta, telpon, televisi dlsb. Pemerintah lebih mudah melakukan kontrol atas benda terdaftar, baik dari segi tertib administrasi kepemilikan maupun dari pembayaran pajaknya. Benda tidak terdaftar sulit untuk mengetahui dengan pasti siapa pemilik yang sah atas benda itu, karena berlaku azas ‘siapa yang menguasai benda itu dianggap sebagai pemiliknya’. Contohnya, perhiasan, alat alat rumah tangga, hewan piaraan, pakaian dlsb.

Hukum Perikatan
Hukum perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibathukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.

Hukum Perikatan menurut Abdukadir Muhammad ialah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lainnya karena perbuatan, peristiwa atau keadaan. Dari ketentuan ini diketahui bahwa perikatan itu terdapat di dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), bidang hukum keluarga (family law), bidang hukum waris (law of succession), dan di dalam bidang hukum pribadi (law of personal) dan dikenal dengan perikatan di dalam arti luas. Sedangkan di dalam arti sempit hanya di dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property) saja.

Adapun Pengertian Hukum Perikatan dalam Hukum Islam, yaitu 'aqdun dan akad. Akad sendiri memiliki beberapa pengertian. Menurut Pendapat Para Ulama Ahli Fih, Akad adalah sesuatu yang dengannya akan sempurna perpaduan antara 2 (dua) macam kehendak, baik dengan kata atau yang lain, dan kemudian karenanya timbul ketentuan atau kepastian pada dua sisinya.

Di dalam hukum perikatan setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak,inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harushalal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang. Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yangsifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telahdisepakati dalam perjanjian
Subyek dan Obyek Hukum Perikatan :
a)      Subjek Hukum Perikatan
perikatan adalah mereka yang memperoleh hak (kreditur) dan mereka yang dibebani kewajiban (debitur) atas suatu prestasi. Pada prinsipnya, semua orang, baik natuurlijke persoonmaupun rechts persoon (badan hukum), dapat menjadi subjek perikatan.

b)      Obyek Hukum Perikatan
Objek perikatan (voorwerp der verbintenissen) adalah hak pada kreditur dan kewajiban pada debitur yang dinamakan prestasi. Prestasi tersebut dapat berupa :
a.    Tindakan memberikan sesuatu, misalnya penyerahan hak milik dalam jual beli, sewa  menyewa dan lain-lain.
b.    Melakukan suatu perbuatan, misalnya melaksanakan pekerjaan tertentu.
c.    Tidak berbuat, misalnya tidak akan membangun suatu bangunan pada suatu bidang tanah tertentu.
           
Hukum Perjanjian
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain/lebih (Pasal 1313 BW). Pengertian perjanjian ini mengandung unsur :
  1. Perbuatan,
Penggunaan kata “Perbuatan” pada perumusan tentang Perjanjian ini lebih tepat jika diganti dengan kata perbuatan hukum atau tindakan hukum, karena perbuatan tersebut membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan;
  1. Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih,
Untuk adanya suatu perjanjian, paling sedikit harus ada dua pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan yang cocok/pas satu sama lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan hukum.
  1. Mengikatkan dirinya,
Di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Dalam perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri.

Macam – Macam Perjanjian :
1.      Perjanjian Jual-beli
2.      Perjanjian Tukar Menukar
3.      Perjanjian Sewa-Menyewa
4.       Perjanjian Persekutuan
5.      Perjanjian Perkumpulan
6.      Perjanjian Hibah
7.      Perjanjian Penitipan Barang
8.      Perjanjian Pinjam-Pakai
9.      Perjanjian Pinjam Meminjam
10.   Perjanjian Untung-Untungan

Syarat Sahnya Perjanjian :
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1.        Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2.        Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum.Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3.        Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4.        Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum


      Subyek Hukum Perjanjian
      Aturan mengenai subyek perjanjian terdapat dalam pasal 1315, 1317, 1318 dan pasal 1340 KUHPdt. KUHPdt membedakan 3 golongan subyek perjanjian ( pihak-pihak yang terikat dengan diadakannya suatu perjanjian ) yaitu :
a.       para pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri;
b.      para ahli waris dan mereka yang mendapat hak dari padanya;
c.       pihak ketiga

Pasal 1315 KUHPdt : ”Pada umumnya tak seorang dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji dari pada untuk dirinya sendiri.”
Paal 1340 ayat 1 KUHPdt : ”Persetujuan-persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya.”
Ketentuan-ketentuan di atas dikenal sebagai asas pribadi. Asas ini tidak bersifat mutlak, namun dapat dkecualikan atau bahkan pasal 1318 KUHPdt disebutkan bahwa : ”Jika seorang minta diperjanjikan sesuatu hal, maka dianggap itu adalah untuk ahli warisnya dan orang-orang yang memperoleh hak daripadanya, kecuali jika dengan tegas ditetapkan atau dapat disimpulkan dari sifat persetujuan tidak sedemikian maksudnya.”
Jadi menurut penulis lebih tepat digunakan istilah asas pribadi generatif ( karena demi hukum segala hak dan kewajiban seseorang beralih kepada generasi ahli waris/penerima hak darinya ).
Asas pribadi generatif ini dapat disimpangi dengan memberikan manfaat kepada pihak ketiga, menjadikan pihak ketiga terikat dalam suatu perjanjian yang dibuat antara krediur dan debitur, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 1317 KUHPdt : ” Lagipun diperbolehkan juga untuk meminta ditetapkannya suatu janji guna kepentingan seorang pihak ketiga, apabila suatu penetapan janji, yang dibuat oleh seorang untuk dirinya sendiri, atau suatu pemberian yang dilakukannya kepada orang lain, memuat janji yang seperti itu.”
Ini sering disebut sebagai janji pihak ketiga (beding ten behoeve van derden atau disingkat derden beding).

      Perjanjian sebagai figur hukum harus mengandung kepastian hukum. Kepastian ini terungkap dari kekuatan mengikat perjanjian itu, yaitu sebagai undang-undang bagi para pihak.
Selain itu, terdapat subjek hukum yang dilarang undang-undang untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu, diantaranya adalah:
a.       Orang-orang dewasa yang dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan.
b.      Badan hukum yang dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan.
c.       Seseorang untuk waktu yang pendek maupun untuk waktu yang lama meninggalkan tempat tinggalnya, tetapi sebelum pergi ia tidak memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakili dirinya dan mengurus harta kekayaannya

Hubungan Perikatan dan Perjanjian
Dengan demikian hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu melibatkan perikatan. Perjanji adalah salah satu sumber perikatan  disamping sumber lainnya. Suatu perjanjian juga dinamakan suatu persetujuan, karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu. Dapat dikatakn bahwa dua perkataan (perjanjian dan persetujuan) itu adalah sama artinya perkataan “kontrak” lebih sempit karena ditujukan kepada perjanjian atau persetujuan yag tertulis.

Hukum Dagang
Perdagangan yang juga dikenal dengan perniagaan merupakan kegiatan atau pekerjaan membeli barang tertentu dengan waktu tertentu dengan keperluan untuk dijual kembali dengan tujuan dan maksud untuk memperoleh laba.
Dalam berdagang perlu diketahui juga terdapat suatu aturan-aturan yang dapat menjadi pedoman saat melakukan kegiatan dagang. Pedoman tersebut sering dikenal dengan istilah hukum dagang. Hukum Dagang menurut para ahli, diantaranya:
1.      Ahmad Ihsan
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur masalah perdagangan yaitu masalah yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan / perniagaan.
2.      Purwo Sucipto
Hukum perikatan yang timbul dalam lapangan perusahaan.
3.      CST. Kansil
Hukum perusahaan adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan.
4.      Sunaryati Hartono
Hukum ekonomi, keseluruhan peraturan putusan pengadilan dan hukum kebiasaan yang menyangkut pengembangan kehidupan ekonomi.

Sumber – Sumber Hukum Dagang, meliputi:
1.        Yang tertulis dan dikodifikasi yaitu KUHD dan KUHPerdata
2.        Yang tertulis dan tidak dikodifikasi yaitu seluruh perundang-undangan tentang perdagangan.
3.        tidak tertulis yaitu kebiasaan.
Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
  1. Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
  2. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
  3. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.

Hubungan KUH Perdata  dengan KUH Dagang
Sebagaimana diketahui  bahwa  dalam  pasal  1 KUHD  ditetapkan : Kitab Undang Undang Hukum Perdata   berlaku sepanjang  tidak diatur secara khusus dalam Kitab ini. 

Dengan merujuk pasal 1  di atas jelaslah berlaku asas “  lex specialis derogat lex  generalis “ (peraturan yang khusus akan mengesampingkan peraturan yang umum).

Bentuk-Bentuk Perusahaan
1.        Perusahaan Perseoranagan / individu
Perusahaan perseroan adalah badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseroan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja atau buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagangan asongan, dll.

    Ciri dan sifat perusahaan perseroan:
    - relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
    - tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
    - tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
    - keuntungan yang kecil
    - jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
    - sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

2.      Perusaaan Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait. Yang termasuk dalam perusahaan persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer atau CV.

            a) Firma
  Firma adalah bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
   Ciri dan sifat firma :
   - Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
-   Setiap anggota firma mempunyai hak untuk menjadi pemimpin.
-   Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
        - Keanggotaan firma melekat dan seumur hidup
        - Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
        - Pendirinya tidak memerlukan akte pendirian
        - Mudah memperoleh kredit usaha.

     b) Persekutuan Komanditer / CV
CV adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk  mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.  Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis financial. Yang aktif mengurus perusahaan CV disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Ciri dan sifat CV :
         - Sulit untuk menarik modal yang disetor
         - Modal besar karena didirikan banyak pihak
         - Mudah mendapatkan kredit pinjaman
         - Relatif mudah untuk didirikan
        - Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
         - Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

3.      Perseroan Terbatas / PT
 Perseroan terbatas adalah badan usaha yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada didalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ciri dan sifat PT :
 - Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
 - Modal dan ukuran perusahaan besar
 - Kelangsungan hidup PT ada di tangan pemilik saham
 - Kepemilikan mudah berpindag tangan
 - Dapat di pimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham 
 - Pajak berganda pada pajak penghasilan
 - Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk deviden
 - Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham

Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi ini terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.

Menurut H M N. Purwosutjipto, SH, dalam bukunya ”Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia”, selama ini Indonesia belum pernah memiliki suatu undang-undang yang mengatur tentang ”Daftar Perusahaan ”sebagai suatu sumber informasi resmi mengenai identitas , status, solvabilitas, bonafiditas, dan lain-lain faktor penting suatu perusahaan tertentu. Informasi semacam ini adalah sangat penting bagi setiap perusahaan yang mengadakan suatu transaksi dengan perusahaan lain, agar tidak terperosok dalam perangkap perusahaan yang kurang bonafide dan termasuk dalam jurang kerugian yang tidak mudah diperbaiki. Akhirnya timbullah undang-undang yang sangat diharap-harapkan itu, yaitu ”Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan” (LN 1982-7, TLN No. 3214). Undang-undang ini diikuti dengan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
  • Instruksi Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 05/INS/M/82, tentang ”Persiapan Pelaksanaan Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan”,
  • Keputusan Menteri Perdagangan No. 285/Kp/II/85 tentang ”Pejabat Penyelenggara Wajib Daftar Perusahaan”,
  • Keputusan Menteri Perdagangan No. 286/Kp/II/85 tentang ”Penetapan Tarif Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan”,
  • Keputusan Menteri Perdagangan No. 288/Kp/II/85 tentang ”Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan Khusus Bagi Perseroan Terbatas Yang menjual Sahamnya Dengan Perantaraan Pasar Modal”

Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian.

Manfaat pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha adalah sebagai berikut:
  • Merupakan ajang promosi sehingga memudahkan pemasaran produknya.
  • Untuk memperoleh kepastian usaha sehingga memudahkan perluasan usaha dengan adanya penanaman modal dari pihak lain yang berminat.
  • Membuat manajemen perusahaan lebih sehat karena masyarakat diajak berperan serta secara tidak langsung untuk mengawasi perusa­haan.
  • Mendapatkan pembinaan dan dukungan pemerintah mengenai per­modalan dengan kredit prioritas, pameran produk, serta manajemen usaha.
  • Memberikan kemudahan dalam kemitraan dan kerja sama usaha merger dan akuisisi, serta penyertaan modal.
  • Terlindungi dari praktik usaha yang tidak jujur.

Manfaat pendaftaran perusahaan bagi pemerintah adalah sebagai berikut.
  • Memudahkan pemerintah untuk mengikuti perkembangan dunia usaha secara menyeluruh.
  • Memudahkan penetapan kebijaksanaan dan pengembangan usaha dalam rangka:
  1. Bimbingan, pembinaan dan pengawasan kegiatan perusahaan.
  2. Penciptaan iklim usaha yang sehat dan tertib.
  3. Pengembangan usaha dalam rangka perkembangan ekonomi nasional.
  4. Sebagai bahan untuk menyusun kebijakan dibidang investasi, pasar modal, perbankan/perkreditan dan hutang luar negeri pihak swasta di masa mendatang.

Perusahaan yang Wajib Didaftarkan dan Tidak Wajib Didaftarkan
a. Perusahaan yang berkewajiban mendaftarkan diri ini dapat berbentuk:
  • Koperasi
  • Badan Hukum
  • Persekutuan
  • Perusahaan Perseorangan
  • Perusahaan selain tersebut di atas.


b. Perusahaan yang tidak wajib didaftarkan
Tidak semua perusahaan harus mendaftarkan pada kantor pendaftaran perusahaan. Adapun perusahaan yang tidak wajib mendaftarkan ialah :
·         Perusahaan jawatan (Perjan) seperti yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 1969 (LN Tahun 1969-40) bsd. Indische Bedrijivenwet (S. 1927-419). Perusahaan bentuk ini dibebaskan dari kewajiban pendaftaran karena tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba (Penjeladan paal 6 ayat (1).
·         Perusahan kecil perseorangan yaitu perusahaan yang melakukan kegiatan yang memperoleh keuntungan dan laba yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari. Perusahaan kecil perseorangan ini  dijalankan oleh pengusahanya sendiri atau dengan bantuan anggota keluarganya sendiri yang terdekat, tidak memerlukan izin usaha dan tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan.

Cara ,Tempat dan Waktu Pedaftaraan Perusahaan
Menurut Pasal 9 :
A.    Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
B.    Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
  1. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
  2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
  3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.

Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :

A. Umum
  1. nama perseroan
  2. merek perusahaan
  3. tanggal pendirian perusahaan
  4. jangka waktu berdirinya perusahaan
  5. kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
  6. izin-izin usaha yang dimiliki
  7. alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
  8. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.

B. Mengenai Pengurus dan Komisaris
  1. nama lengkap dengan alias-aliasnya
  2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
  3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
  4. alamat tempat tinggal yang tetap
  5. alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
  6. Tempat dan tanggal lahir
  7. negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
  8. kewarganegaran pada saat pendaftaran
  9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
  10. tanda tangan
  11. tanggal mulai menduduki jabatan

C. Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
  1. modal dasar
  2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
  3. besarnya modal yang ditempatkan
  4. besarnya modal yang disetor
  5. tanggal dimulainya kegiatan usaha
  6. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
  7. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran

D. Mengenai Setiap Pemegang Saham
  1. nama lengkap dan alias-aliasnya
  2. setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
  3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
  4. alamat tempat tinggal yang tetap
  5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
  6. tempat dan tanggal lahir
  7. negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
  8. Kewarganegaraan
  9. jumlah saham yang dimiliki
  10. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.

Sumber: